Menperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

BRIEF.ID –  Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE itu menjadi landasan pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas udara di  Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang belakangan ini mengalami penurunan.

“Pelaporan yang akan dilakukan  perusahaan industri, Kemenperin dapat  menganalisis dan mengidentifikasi seberapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,”  kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8/2023).

Doddy mengatakan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.

Selain itu, dilakukan inspeksi ke sektor tertentu  dengan mempertimbangkan kemampuan sektor, masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Karhutla Palangka Raya Terus Meluas, Dekati Permukiman Warga

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah...

Puan Minta Pemerintah Fokus Tangani Karhutla Bromo, Lindungi Ekosistem dan Masyarakat

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah...

BI-Kemenpar Dorong 25 Desa Wisata Ramah Muslim Siap Tembus Pasar Global

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar)...

DKI Tawarkan 40 Aset Daerah dengan Potensi Investasi Rp22,37 Triliun

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menawarkan 40...