BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, gugatan yang dilayangkan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana yang akrab disapa Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (12/9/2025) telah dicabut.
Padahal PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pertama, pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Gugatan ini menarik perhatian publik setelah terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Jakarta pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek sengketa utamanya adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025.
“Saya dengar sudah dicabut barusan. Dan, Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bermula saat dikeluarkannya surat keputusan tertanggal 17 Juli 2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara. Akibat pencekalan itu, Tutut menempuh jalur hukum untuk melawan kebijakan Menteri Keuangan.
Akar masalah pencekalan ini adalah status Tutut yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu disebut-sebut memiliki utang kepada negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (nov)