BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pandemi Covid-19 membawa pengaruh besar dalam meningkatkan penggunaan teknologi digital pada sektor keuangan di Indonesia.
“Banyak Undang-undang di sektor keuangan yang sudah tertinggal zaman dengan adanya teknologi baru dapat diperbaiki. Sementara, pembangunan sektor keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas di 2045,” kata Menkeu saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bagi Pelaku Usaha Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Perkembangan Peraturan Turunannya, yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, pada Rabu (14/6/2023), salah satu topik pembahasan dalam acara itu adalah latar belakang pembentukan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menkeu mengungkapkan, momentum reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK juga menjadi semakin tepat di tengah beragam tantangan risiko global saat ini.
“Baik pandemi, tensi geopolitik, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim. Penguatan stabilitas sistem keuangan sangat diperlukan agar perekonomian kita berdaya tahan terhadap guncangan dan ketidakpastian yang mungkin terjadi,” kata dia.
Menkeu melanjutkan bahwa dalam proses pembentukan UU P2SK, pemerintah juga menerapkan meaningful participation atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU ini. Ke depan, pemerintah juga akan terus menerapkan meaningful participation dalam penyusunan berbagai peraturan turunan dari UU P2SK.
Sejak merebak pandemi Covid-19, pertumbuhan digitalisasi semakin cepat di semua lini mulai dari cara belajar, belanja online, hingga transaksi keuangan. Hal ini juga diikuti dengan pesatnya inovasi teknologi di sektor keuangan (fintech) yang turut menimbulkan dinamika dan disrupsi di sektor keuangan. Karena itu, pengaturan dan pengawasan baru yang memadai penting untuk disegerakan.
Pertumbuhan ini didukung kondisi demografi, di mana setiap tahun terjadi pertumbuhan pengguna internet yang lebih cepat dibandinkan jumlah penduduk. Selain itu, dari sisi usia, saat ini jumlah generasi millenials (Gen Y) sekitar 59,71% populasi yang juga merupakan potensi yang besar dalam mendukung digitalisasi.
“Saya juga titip satu pesan kepada generasi muda Indonesia yang tentu sangat relevan dengan dunia keuangan digital dan akan menjadi penerus yang mengembangkan sektor ini, yaitu (saat ini) kalian berada dalam masa yang sangat critical sekaligus penuh excitement. Banyak peluang untuk mencoba hal baru, tapi hal paling penting yang perlu kalian miliki selain ambisi adalah kebijaksanaan,” kata Menkeu.
No Comments