Menkeu: Pandemi Tingkatkan  Penggunaan Teknologi Digital di Sektor Keuangan

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pandemi Covid-19 membawa pengaruh  besar dalam meningkatkan penggunaan  teknologi digital pada sektor keuangan di Indonesia.

“Banyak Undang-undang di sektor keuangan  yang sudah tertinggal zaman dengan adanya teknologi baru dapat diperbaiki. Sementara, pembangunan sektor keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas di 2045,” kata Menkeu saat menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bagi Pelaku Usaha Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Perkembangan Peraturan Turunannya,  yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, pada Rabu (14/6/2023), salah satu topik pembahasan  dalam acara itu adalah latar belakang pembentukan  UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menkeu mengungkapkan, momentum  reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK juga menjadi semakin tepat di tengah beragam tantangan risiko global saat ini.

“Baik pandemi, tensi geopolitik, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim. Penguatan stabilitas sistem keuangan sangat diperlukan agar perekonomian kita berdaya tahan terhadap guncangan dan ketidakpastian yang mungkin terjadi,” kata dia.

Menkeu melanjutkan bahwa dalam proses pembentukan UU P2SK, pemerintah juga menerapkan meaningful participation atau  keterlibatan  masyarakat  dalam proses pembentukan UU ini. Ke depan, pemerintah juga akan terus menerapkan meaningful participation dalam penyusunan berbagai peraturan turunan dari UU P2SK.

Sejak merebak pandemi Covid-19, pertumbuhan digitalisasi semakin cepat di semua lini mulai dari cara belajar, belanja online, hingga transaksi keuangan.  Hal ini juga diikuti dengan pesatnya inovasi teknologi di sektor keuangan (fintech) yang turut menimbulkan dinamika dan disrupsi di sektor keuangan. Karena itu, pengaturan dan pengawasan baru yang memadai penting untuk disegerakan.

Pertumbuhan  ini  didukung  kondisi demografi, di mana setiap tahun terjadi pertumbuhan pengguna internet yang lebih cepat dibandinkan  jumlah penduduk. Selain itu,  dari sisi usia, saat ini jumlah generasi millenials (Gen Y) sekitar 59,71% populasi yang juga merupakan potensi yang besar dalam mendukung digitalisasi.

“Saya juga titip satu pesan kepada generasi muda Indonesia yang tentu sangat relevan dengan dunia keuangan digital dan akan menjadi penerus yang mengembangkan sektor ini, yaitu (saat ini) kalian berada dalam masa yang sangat critical sekaligus penuh excitement. Banyak peluang untuk mencoba hal baru, tapi hal paling penting yang perlu kalian miliki selain ambisi adalah kebijaksanaan,” kata  Menkeu.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perdagangan Awal Tahun 2026, Saham Wall Street Naik Tipis

BRIEF.ID – Saham-saham perusahaan Amerika Serikat (AS) mencatatkan kenaikan...

Kebakaran Bar Le Constellation, Akun Instagram Disiapkan Sebagai Sumber Informasi Korban  

BRIEF.ID – Sebuah akun Instagram disiapkan untuk  dijadikan sebagai...

Pesta Tahun Baru di Bar Le Constellation Swiss Berujung Maut, 47 Orang Tewas dan 112 Luka-luka

BRIEF.ID - Sedikitnya 47 orang tewas dan lebih dari...

Malam Tahun Baru dan Tahun Baru 2026, Sebanyak 326.372 Orang Gunakan MRT

BRIEF.ID - PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat sebanyak 326.372...