BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi hambatan yang selama ini membuat dana pensiun (dapen) dan asuransi masuk ke pasar modal.
Menkeu akan fokus pada langkah-langkah memperluas ruang investasi dana pensiun di pasar modal dan memperkuat aturan pasar berbasis kepercayaan investor.
“Saya menduga pelaku industri dapen dan asuransi memiliki kekhawatiran terkait kemungkinan adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham. Mungkin mereka takut berinvestasi karena ada perintah tidak tertulis. Saya akan cek, bisa atau nggak mereka tingkatkan investasi ke bursa saham,” kata Menkeu di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.
Menkeu optimistis mampu meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham lantaran manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal makin baik ke depan. Dengan demikian, menurut dia, kendala seperti saham gorengan bisa segera teratasi.
“Harusnya goreng-goreng saham yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa,” ujar dia.
Pemerintah berencana menaikkan batas porsi investasi saham untuk dapen dan asuransi dari 8% menjadi 20% dari portofolio, dengan pembatasan awal hanya pada saham-saham besar, misalnya indeks LQ45. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang investasi yang lebih luas dan mendukung pasar modal yang lebih berkembang.
Kebijakan itu juga menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal. Menkeu menyampaikan bahwa peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 %, namun dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.
“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-menggoreng. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” ujar Menkeu. (nov)


