Menkeu Adukan ke Kejagung Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

BRIEF.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, telah  menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Pada hari ini, kami kedatangan Bu Menteri Keuangan. Memang, ada beberapa hal yang kami bahas  antara lain, dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Menkeu di ruang kerjanya.

Burhanuddin menjelaskan, dugaan ini sudah cukup lama diteliti  melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini, Menteri Keuangan resmi melaporkan.

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian, terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Usai menerima laporan  dari Menkeu, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan itu dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

Menkeu menyatakan, menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Menkeu.

Ia uga menyampaikan akan menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawab serta membangun tata kelola yang baik.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Pajak dan Bea Cukai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto  menjadi...

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...