Menkeu Adukan ke Kejagung Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

BRIEF.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, telah  menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Pada hari ini, kami kedatangan Bu Menteri Keuangan. Memang, ada beberapa hal yang kami bahas  antara lain, dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Menkeu di ruang kerjanya.

Burhanuddin menjelaskan, dugaan ini sudah cukup lama diteliti  melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini, Menteri Keuangan resmi melaporkan.

Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian, terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Usai menerima laporan  dari Menkeu, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan itu dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

Menkeu menyatakan, menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Menkeu.

Ia uga menyampaikan akan menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawab serta membangun tata kelola yang baik.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenangan Bersejarah: Zohran Mamdani Pimpin New York sebagai Wali Kota Baru

BRIEF. ID - Pada 4 November 2025, Zohran Mamdani...

Hari Ini, KPK Putuskan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memutuskan status...

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Merangkak Naik

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pertumbuhan...

BPS: Jumlah Pengangguran Pada Agustus 2025, Turun 4.092 Orang

BRIEF.ID – Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik Badan...