Menkes: Sistem Keamanan Data SatuSehat Serupa Skema Perbankan

BRIEF.ID – Menteri Kesehatan (Menkes)  Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem keamanan data pengguna aplikasi SatuSehat serupa dengan yang diberlakukan pada skema perbankan.

“Kerahasiaannya seperti menggunakan kartu kredit, kalau kita pakai kartu ATM. Kita  gak takut data kita kesebar ke bank lain. Jadi ini memang sudah ada sistem keamanannya,” kata Menkes  usai meresmikan Gedung Kanigara di RSCM Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Menkes  mengatakan sistem keamanan aplikasi SatuSehat memiliki tingkat kerahasiaan yang setara dengan sistem perbankan secara global.

“Secara internasional, sistem keamanan ini di perbankan sudah ada, semuanya ada tinggal kita pilih standar yang bagus,” kata Menkes.

Dikatakan,  integrasi PeduliLindungi ke sistem SatuSehat dilakukan dalam format yang sama yang memungkinkan adanya pertukaran data.

“Kalau ada pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan, sebelum pasiennya sampai itu datanya sudah ada di rumah sakit rujukan itu. Karena semuanya terintegrasi, bukan hanya antar rumah sakit, tapi rumah sakit dengan laboratorium, seperti Prodia dan rumah sakit dengan puskesmas, serta rumah sakit dengan apotek,” katanya.

Sistem SatuSehat didesain untuk memudahkan tenaga medis dalam melihat riwayat pasien yang mereka tangani, sehingga bentuk intervensi kesehatan yang diberikan tepat.

Secara terpisah Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan  telah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan pengembangan SatuSehat, baik secara platform maupun mobile, telah memenuhi aspek keamanan yang telah ditentukan.

“SatuSehat juga telah terdaftar  dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kategori Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Setiaji menambahkan masking dan enkripsi data dilakukan untuk menjaga keamanan data pengguna SatuSehat Mobile.

“Selain itu terkait fitur Rekam Medik Elektronik (RME), concern pengguna juga akan diminta untuk akses pertukaran data antar fasyankes sehingga data resume rekam medis hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan saja atas izin pemilik data (pasien),” kata dia. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Gagas Langkah Taktis Jaga Ekonomi Nasional

BRIEF.ID - Presiden  Prabowo Subianto menggagas langkah taktis untuk...

DPR Nilai Putusan MK, Momentum Tepat Desain Ulang Model Pemilu

BRIEF.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar...

Peaceful Muharram 2025, Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal

BRIEF.ID - Sebanyak 100 calon pengantin dari wilayah Jakarta,...

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Jeda Penyelenggaraan Pemilu

BRIEF.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendalami putusan...