BRIEF.ID – TikTok secara resmi berhenti beroperasi di Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (18/1/2025) malam waktu setempat dan menghilang dari Apple Store dan Google Store, menjelang undang-undang yang mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025) yang mengharuskan penutupan platform yang digunakan 170 juta warga AS.
Dikutip dari berbagai sumber, mulai 19 Januari 2025, pemerintah AS secara resmi melarang aplikasi TikTok di AS. Larangan ini berdasarkan pada undang-undang yang mewajibkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual operasinya di AS atau menghadapi penutupan total.
“Undang-undang yang melarang TikTok telah ditetapkan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini. Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat. Harap nantikan,” demikian pesan yang disampaikan kepada pengguna yang mencoba menggunakan aplikasi itu pada Sabtu (18/1/2025) malam.
Akibatnya, Google dan Apple telah menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka, dan penyedia layanan seperti Oracle mulai menonaktifkan server yang menyimpan data pengguna TikTok di AS.
Keputusan ini didukung oleh Mahkamah Agung AS dengan alasan kekhawatiran terhadap keamanan nasional, meskipun ada pihak yang berpendapat bahwa tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Presiden AS terpilih Donald Trump menyatakan niatnya untuk bekerja menuju pemulihan layanan TikTok setelah menjabat, dan mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari bagi ByteDance untuk menemukan pembeli yang sesuai.
Penutupan ini mempengaruhi sekitar 170 juta pengguna TikTok di AS yang kini tidak dapat mengakses aplikasi itu. Banyak dari mereka beralih ke aplikasi lain, seperti RedNote, sebagai alternatif untuk tetap terhubung dan berbagi konten. (nov)