BRIEF.ID – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sedang menjadi sorotan publik menyusul kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan R Immanuel Ebenezer. Terlepas dari polemik tersebut, sertifikasi K3 sejatinya memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
K3 sendiri merupakan serangkaian prosedur yang mencakup pengelolaan risiko, identifikasi bahaya, hingga langkah pencegahan kecelakaan dan cedera di tempat kerja. Untuk memperoleh pengakuan resmi atas kompetensi K3, individu wajib mengikuti proses sertifikasi yang meliputi pelatihan dan tes.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sertifikasi K3 memiliki tujuan untuk mengurangi angka kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Sertifikasi ini diperuntukkan bagi individu sesuai peran dan keahlian masing-masing serta menjadi bukti profesionalisme dan kredibilitas bagi tenaga kerja di bidang pekerjaannya.
Sertifikasi K3 memiliki beberapa jenis mulai dari K3 umum, K3 konstruksi, hingga sertifikasi untuk operator alat berat dan bidang lainnya. Perusahaan, terutama yang memiliki potensi bahaya tinggi, diwajibkan memiliki personel bersertifikat K3 agar standar keselamatan tetap terjaga.
Prosedur untuk memperoleh sertifikasi dilakukan melalui Balai K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendaftar harus mengisi formulir yang tersedia, melakukan konfirmasi kepada penyelenggara, membayar biaya sesuai program, lalu mengikuti pelatihan dan uji kompetensi. Peserta yang dinyatakan lulus berhak menerima sertifikat resmi.
Adapun biaya sertifikasi K3 bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp6 juta, bergantung pada jenis program dan durasi pelatihan. Tarif ini mengacu pada ketentuan Balai K3 Jakarta.
Pemerintah juga menyiapkan saluran khusus untuk mencegah praktik suap atau pemerasan dalam proses sertifikasi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui situs https://lapormenaker.kemnaker.go.id, https://www.lapor.go.id, atau pusat panggilan di 021-50816000.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pihaknya telah menandatangani pakta integritas bersama hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses sertifikasi K3,” ujar Yassierli dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dengan regulasi dan mekanisme yang semakin diperketat, pemerintah berharap sertifikasi K3 benar-benar kembali pada esensinya yaitu melindungi keselamatan pekerja, bukan menjadi celah penyalahgunaan. (ano)