BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, menekankan agar para kepala daerah membangun koordinasi lintas pihak dalam menjalankan Pilkada 2024 yang aman dan damai.
“Para kepala daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri,” kata Mendagri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan, unsur lainnya, seperti tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya dapat diajak koordinasi. Upaya tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.
“Pilkada Serentak 2024 harus terlaksana dengan aman dan damai,” kata Mendagri dalam SE yang ditanda tangani pada 13 Mei 2024.
Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Ia mengatakan, sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut, ia juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
“Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.
Adapun kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, ia meminta kepala daerah untuk dapat melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.
No Comments