Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara selama tiga bulan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS   karena berangkat umrah tanpa izin disaat daerahnya dilanda bencana banjir.

Sanksi  diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya  terlebih dahulu ditolak  Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Nanti, kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan bolak-balik ke Mendagri untuk magang. Kita bina kembali  yang bersangkutan,” kata Mendagri di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Dikutip dari Antara, Mendagri mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan  ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.

Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.

“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata dia.

Dia mengatakan, bahwa wilayah yang terdampak di Aceh Selatan yakni 6 kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.

Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.

Dalam kondisi itu, menurut dia, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat. Terlebih lagi, kata dia, kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya.

“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei BI, Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi pada November 2025 Meningkat

BRIEF.ID – Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada November...

WNI Antusias Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Islamabad

BRIEF.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) antusias menyambut kedatangan...

IHSG Bergerak Mixed, 3 Saham Bank  BUMN Bertahan di Zona Hijau

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Saat Dolar AS Loyo, Rilis Data IKK Jadi Sentimen Positif

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...