BRIEF.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NNI, yaitu masih memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah habis masa berlakunya. PT NNI tidak memiliki izin edar BPOM, tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag, dan memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO.
“PT NNI memproduksi MINYAKITA tidak sesuai ukuran tertera dalam kemasan (kurang dari 1 liter), serta menjual MINYAKITA Rp15.500 per liter dari seharusnya Rp 14.500/liter,” kata Mendag melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Selain itu, PT NNI tidak terdaftar di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk mengemas MINYAKITA. PT NNI juga terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai pengemas ulang (repacker) MINYAKITA.
Mendag menegaskan, ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Kementeriam Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah.
“Tujuannya untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan, serta stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) sebagai salah satu barang kebutuhan pokok,” kata Mendag.
Saat ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan dan pemasangan garis tertib niaga terhadap 7.800 botol dan 275 dus isi 12 liter produk MINYAKITA dalam kemasan kantong (pouch). MINYAKITA produksi PT NNI sebelumnya telah dijual kepada beberapa pedagang di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. (nov)