BRIEF.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dan keberlangsungan usaha menjawab dinamika ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2022).
Ia menjelaskan, beberapa substansi sektor ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu, di antaranya ketentuan alih daya atau outsourcing. Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam
Perppu tertanggal 30 Desember 2022 itu jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
“Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Menaker.
Perppu Cipta Kerja juga dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
Pada Perppu itu ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
Di dalamnya juga terdapat penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah dilakukan perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker menjelaskan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang sebagai langkah antisipasi situasi geopolitik dan ekonomi global.
Pemerintah, kata Mahfud, memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan.
Ia mengatakan, untuk menghadapi situasi global yang kurang baik, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.
No Comments