BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang jemaah calon haji Indonesia membawa atribut partai politik (parpol), bendera organisasi, dan jimat selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi.
Larangan itu disampaikan Menag saat melepas kelompok terbang (kloter) pertama jemaah calon haji (calhaj) embarkasi Jakarta – Pondok Gede yang berangkat menggunakan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (24/5/2023) dini hari.
Pelepasan jemaah haji dilakukan Menag bersama Duta Besar Arab Saudi untuk Republik Indonesia (RI) Syekh Faisal Abdullah Al Amudi, disaksikan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
“Meski ini sudah masuk tahun politik, tidak perlu membawa atribut-atribut partai politik atau organisasi. Apalagi dibawa untuk foto-foto di area Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Bila tertangkap pihak keamanan Arab Saudi, bisa terkena hukuman,” kata Menag.
Menag juga mengimbau jemaah haji Indonesia juga diimbau untuk membawa barang seperlunya, yang dibutuhkan selama beribadah haji. Jemaah diminta untuk menghindari membawa barang bawaan yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji.
Selain itu, Menag mengingatkan para jemaah mengenai larangan membawa segala bentuk jimat karena berpotensi terkena pasal syirik di Arab Saudi, dan hukumannya berat.
“Saya berharap jemaah bersikap bijak menggunakan sosial media selama di Saudi. Jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Haramain lalu diunggah ke media sosial. Jadi, sekali lagi saya pesan, fokus beribadah saja. Saya berharap, seluruh jemaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan baik, mendapat kemudahan dan kelancaran, serta kembali ke Tanah Air dengan selamat,” kata Menag.
No Comments