BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umat berharap Indonesia dapat mengadopsi sistem zakat yang diterapkan di Malaysia, di mana pembayaran zakat menjadi faktor pengurang pajak.
Menag mengungkapkan, kebijakan ini meningkatkan jumlah pembayar pajak maupun pembayar zakat di Malaysia.
“Jika sistem ini dapat diterapkan di Indonesia, kita bisa mendapatkan sinergi yang luar biasa antara zakat dan pajak dalam pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, bahasa agama dapat berkolaborasi dengan bahasa negara untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih luas,” kata Menag dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Jumat (28/2/2025).
Menag mengatakan, penyesuaian tetap perlu dilakukan. Misalnya, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf), sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan. Namun, ada sumber dana lain seperti infak, wakaf, atau hibah yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Bahkan, hibah dapat diberikan kepada non-Muslim,” tuturnya.
Menag mencontohkan, Rasulullah SAW pernah mengizinkan penggunaan dana hibah untuk menyelesaikan pembangunan rumah ibadah non-Muslim yang mangkrak. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dana keagamaan dalam mendukung berbagai aspek kesejahteraan sosial.
“Jika sistem ini juga disinergikan dengan lembaga filantropi agama selain Islam seperti Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan lainnya, maka akan terbentuk sebuah mekanisme yang lebih terkoordinasi dan efisien. Tentu saja, sinergi ini tidak boleh mengurangi kebebasan dan otonomi masing-masing lembaga keagamaan. Yang kita upayakan adalah kolaborasi tanpa intervensi yang berlebihan dari pemerintah,” kata Menag. (nov)