BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah memutuskan aturan terkait perniagaan di media sosial (social commerce) di Indonesia. Saat ini, social commerce berdampak signifikan bagi keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
Pemerintah memutuskan bahwa media sosial (medsos) hanya memfasilitasi promosi, bukan untuk bertransaksi.
“Sudah diputuskan hari ini. Sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Mendag menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan Permendag baru, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Mendag.
Niaga Elektronik
Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga elektronik atau e-commerce. Hal itu ditempuh untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuhnya.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” kata Mendag.
Hasil revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar US$ 100.
“Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tegas Mendag.
No Comments