BRIEF.ID – Mayoritas Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara tegas menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia, dengan agenda utama mengganti Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Gelombang penolakan disampaikan sekitar 21 Ketua Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Ke-21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi adalah Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, dan Riau.
Selanjutnya, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026. Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub digelar apabila terjadi pelanggaran pada prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Dan, itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas menolak Munaslub,” jelas dia.
Secara terpisah, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menolak gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia.
Ia mengatakan tetap mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.
“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
No Comments