BRIEF.ID – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan GIHF atas langkah hukum yang ditempuh dua lessor berbasis di Irlandia, Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF, pada tahun 2022.
Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum di masing-masing negara terkait.
Garuda memenangkan gugatan setelah hakim memutuskan permintaan lessor untuk penyitaan sementara tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena Garuda sudah memiliki perjanjian restrukturisasi yang diratifikasi pengadilan dengan krediturnya, termasuk dengan dua lessor itu.
“Berbagai gugatan yang diajukan oleh kedua lessor merupakan tindakan yang sangat disayangkan sekaligus menghambat langkah percepatan kinerja perusahaan,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangannya.
Disebutkan dengan putusan tersebut, pengadilan memberikan pembebasan penuh atas penyitaan sementara rekening GIHF dan memerintahkan kedua penyewa untuk membayar GIHF sebesar Euro 230.000 atau setara US$ $245.364 sebagai ganti rugi dan biaya lainnya.
Greylag 1410 dan 1446 tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar. (Reuters)