Maskapai Penerbangan Garuda Menang Gugatan di Prancis

BRIEF.ID – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis berhasil memenangkan gugatan judicial release  yang diajukan  GIHF atas langkah hukum yang ditempuh dua lessor berbasis di Irlandia,  Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait  Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF,  pada tahun 2022.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum  Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak  otoritas hukum di masing-masing negara terkait.

Garuda  memenangkan gugatan setelah hakim memutuskan permintaan lessor untuk penyitaan sementara tidak memiliki dasar hukum yang kuat,  karena Garuda sudah memiliki perjanjian restrukturisasi yang diratifikasi pengadilan dengan krediturnya, termasuk dengan dua lessor itu.

“Berbagai gugatan yang diajukan oleh kedua lessor merupakan tindakan yang sangat disayangkan sekaligus menghambat langkah percepatan kinerja perusahaan,” kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangannya.

Disebutkan dengan putusan tersebut, pengadilan memberikan pembebasan penuh atas penyitaan sementara rekening GIHF dan memerintahkan kedua penyewa untuk membayar GIHF sebesar Euro 230.000  atau setara US$  $245.364 sebagai ganti rugi dan biaya lainnya.

Greylag 1410 dan 1446 tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar. (Reuters)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Pajak dan Bea Cukai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto  menjadi...

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...