Maruarar Sirait: Bank Tanah Jadi Kunci Utama Program 3 Juta Rumah

BRIEF.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan data Bank Tanah merupakan salah satu kunci utama pelaksanaan Program 3 Juta Rumah untuk rakyat.

“Bank Tanah menjadi hal penting dan kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto,” kata menteri yang akrab disapa Bang Ara, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Terkait dengan itu, Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan data lahan yang bisa segera dijadikan lokasi pembangunan Program 3 Juta Rumah.

Menurut Maruarar, Bank Tanah untuk lokasi pembangunan Program 3 Juta Rumah, bisa didapat dari sejumlah aset milik kementerian/lembaga (KL), pemerintah daerah (Pemda), hingga sektor swasta.

Dia mengungkapkan, Kementerian PKP juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga pemerintah untuk mendapatkan informasi mengenai data lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan Program 3 Juta Rumah.

“Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat untuk mendapatkan data lahan yang bisa digunakan. Bank Tanah ini bisa didapat dari Kejaksaan Agung, KPK, TNI, Polri, BUMN, Swasta, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah serta wakaf dan sedapat mungkin tanahnya gratis karena akan digunakan untuk rumah rakyat,” kata Maruarar.

Dia menjelaskan, Kementerian PKP berusaha untuk mendapatkan tanah untuk pembangunan Program 3 Juta Rumah secara gratis. Caranya, dengan menggunakan lahan sitaan yang sudah fix dan clear sehingga dalam proses pembangunan berjalan dengan lancar di lapangan.

Marurar menuturkan, tugas utama Kementerian PKP sebagaimana amanah dari Presiden Prabowo Subianto adalah fokus pada Program Pembangunan Rumah untuk Rakyat Indonesia.

Salah satunya melalui pembangunan Program 3 Juta Rumah yang mengedepankan semangat gotong royong, memanfaatkan lahan yang ada, serta dilandasi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Adapun peraturan yang dibuat diharapkan bisa menggabungkan semua pemangku kepentingan bidang perumahan untuk mencapai tujuan itu. Selain itu, Maruarar juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat memanfaatkan lahan yang ada untuk lokasi Pembangunan rumah masyarakat.

Marurar menambahkan, isu kedua yang menjadi fokus Kementerian PKP adalah pengadaan lahan yang sudah ada dan menjadi aset pemerintah untuk dimanfaatkan dalam membangun rumah rakyat di berbagai wilayah Indonesia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, GPIB Awali Ibadah Hari Minggu dengan Upacara

BRIEF.ID - HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini, dimaknai...

Perkuat Ketahanan Pangan, BSI Maslahat Gelar Program Pesantren Sehat di Dua Daerah

BRIEF.ID — BSI Maslahat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan...

Rupiah Melemah Tipis di Awal Pekan, Investor Wait And See Arah Kebijakan Moneter AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah tipis pada...

Harga Emas Antam Hari Ini Lanjutkan Tren Penurunan Jadi Rp1.894.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero)...