BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi anti rasuah sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“KPK meminta saudara SN untuk kooperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Tessa mengatakan, Sahbirin Noor awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 8 Oktober 2024 mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Mengenai putusan pra peradilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.