Manajemen Sritex Hargai Putusan Mahkamah Agung

BRIEF.ID – Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan,  manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Saat  ini, manajemen  telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Upaya hukum  dilakukan  agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia  berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Inflasi Indonesia 3,55% di Januari 2026 Dipicu Tarif Listrik dan Harga Emas

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi Indonesia...

Surplus Neraca Dagang RI Capai US$41,05 Miliar pada 2025, Amerika Serikat Penyumbang Terbesar

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan surplus neraca...

Nilai Ekspor Indonesia Capai US$282,91 Miliar Sepanjang 2025 Ditopang Industri Pengolahan dan Pertanian

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan nilai ekspor...

IHSG Anjlok di Atas 5%, Pelaku Pasar Wait and See Jelang Pertemuan BEI dan MSCI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...