BRIEF.ID – Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan, manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Saat ini, manajemen telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Upaya hukum dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).
Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.
Ia berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. (ant/nov)