Manajemen Sritex Hargai Putusan Mahkamah Agung

BRIEF.ID – Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan,  manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Saat  ini, manajemen  telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Upaya hukum  dilakukan  agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami,” kata dia.

Ia  berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Ketua MPR Tiongkok Wang Huning

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Ketua...

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Mulai Beroperasi, Dukung Distribusi Hasil Bumi dan Usaha Kecil

BRIEF.ID — Kereta khusus untuk petani dan pedagang pertama...

Silaturahmi Kerja Nasional & Milad Ke-35 ICMI Digelar di Bali, Presiden Prabowo Beri Kuliah Umum

BRIEF.ID - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) akan menggelar...

IHSG Uji Level 8.650, Janji Insentif Fiskal untuk Investor Ritel Direspons Positif

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...