BRIEF.ID – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD, mengungkapkan adanya pembahasan tentang hak interpelasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD, ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.
“Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Mahfud mengatakan, dalam menjalani fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR. Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.
No Comments