BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti banyaknya laporan terkait fenomena “industri hukum” di berbagai daerah di Tanah Air.
“Ada laporan begini nih, di lingkungan daerah, di daerah itu banyak sekali sekarang apa yang disebut industri hukum, aturan itu dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan,” kata Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Mahfud mengatakan, fenomena itu telah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang dipimpinnya dan diikuti unsur Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, BPKP, beberapa waktu lalu.
Laporan yang diterima Mahfud terkait “industri hukum,” antara lain muncul dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji.
Melalui surat yang disampaikan kepada Mahfud, Sutarmidji mengaku resah sebab di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar, tiba-tiba muncul oknum jaksa yang melakukan pemeriksaan dengan tuduhan adanya dugaan korupsi.
“Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa oleh jaksa. Jaksa manggil, katanya korupsi ini, sehingga orang menjadi takut melakukan proyek, nah jaksanya cuma meras-meras aja itu,” ujar Mahfud.
Setelah memeriksa dengan tuduhan melanggar hukum, lanjut Mahfud, kejaksaan setempat tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu.
“Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus, enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak, ya hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama,” kata dia.
Padahal, sudah ada aturan dan kesepakatan bersama bahwa terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.
Selain itu, apabila ditemukan permasalahan, kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah.
“Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek), atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat menganggu,” kata Mahfud.
Kasus yang disebut Mahfud sebagai “industri hukum” tidak hanya muncul di Kalbar, juga ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan.
“Di bebagai daerah begitu, nah itu juga jadi masalah. Itu moralitas yang dilanggar oleh aparat penegak hukum. Tentu tidak semua aparat penegak hukum, tapi gejala itu terjadi,” kata dia.
Fenomena industri hukum juga pernah membuat pegawai ketakutan hingga enggan mendaftar sebagai pejabat dinas tertentu di wilayah Yogyakarta. (antara)
No Comments