BRIEF.ID – Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus memperkuat instansi penegak hukum untuk mencegah terjadinya korupsi di kalangan kepala daerah.
Mahfud mengatakan, penguatan ini perlu dilakukan, terlebih saat momentum pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung pada tahun ini.
“Salah satu caranya dengan penguatan KPK dan profesionalisme Polri serta Kejaksaan Agung itu supaya ditingkatkan,” kata Mahfud saat ditemui pada diskusi bertajuk “Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada” di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024).
Mahfud mengungkapkan, pilkada serentak tahun 2024 harus melahirkan pemimpin yang dapat memperkuat masing-masing otonomi daerah. Sebab akan sulit terjadi jika masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
“Kemendagri pernah mengumumkan 62% kepala daerah itu terlibat korupsi,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menambahkan, praktik korupsi terjadi karena sebelumnya para kepala daerah banyak mendapat bantuan dari pihak tertentu untuk memenangkan kontestasi pilkada.
Setelah terpilih, para kepala daerah tersebut memberikan timbal balik berupa kebijakan yang terkesan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Yang mengatakan hal itu KPK, 84 persen (korupsi kepala daerah) karena percukongan,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, penguatan instansi penegak hukum perlu dilakukan agar pemerintah bisa membasmi korupsi tanpa pandang bulu.
Disebutkan, tajamnya taji para penegak hukum, praktik korupsi yang berkedok “balas budi kepada pemodal” ini bisa ditekan secara perlahan.
No Comments