BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) saat ini jauh lebih baik dibanding masa lalu, sebagai bentuk kemajuan demokrasi di Indonesia.
“Ini kan bagian dari kemajuan demokrasi. Pemilu sekarang juga jauh lebih baik dari pemilu dulu. Kenapa? Kalau dulu pemilu itu dilakukan oleh lembaga pemilihan umum yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri. Dulu namanya Lembaga Pemilihan Umum (LPU),” kata Mahfud saat memberikan berpidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina ke-25, yang dipantau dari kanal YouTube Universitas Paramadina di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ia menyebut pemilu saat ini lebih baik karena lembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat independen dan anggotanya dipilih langsung oleh DPR RI.
“Kalau dulu LPU enggak benar ya pemerintah yang tidak benar. Itu dulu. Sekarang, KPU itu bebas, DPR sendiri kok yang milih, parpol (partai politik) sendiri kok yang memilih,” ujarnya.
Selain itu, kata Mahfud, pemilu saat ini juga lebih baik karena dapat diawasi untuk memantau apabila terjadi kecurangan di lokasi pemilu diselenggarakan.
“Pemilu bisa diawasi. Ada survei, ada pemantau di lokasi pemilu, ada reporter, semuanya lengkap, boleh diizinkan,” ucapnya.
Terlebih, lanjut dia, saat ini terdapat pula pengadilan yang diperuntukkan untuk pemilu yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk dalam rangka memajukan demokrasi.
Meski demikian, Mahfud tak menegasikan pula apabila dalam praktiknya potensi kecurangan dalam pemilu setelah era reformasi masih bisa saja terjadi, namun kecurangan itu disebutnya bersifat horizontal yakni antar-kontestan pemilu.
“Kalau zaman Orde Baru curangnya itu vertikal yang curang itu Pemerintah terhadap kontestan pemilu. Kalau sekarang, yang curang itu antar-pemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi,” paparnya.
Untuk itu, ia menyebut kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu tersebut dapat diselesaikan melalui hukum pidana yang sudah ada sehingga hukum tata negara pun dapat berjalan. (Antara)
No Comments