BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa legislatif adalah pihak yang paling berkompeten untuk mengatur pelaksanaan sistem pemilihan umum (Pemilu), apakah secara proporsional terbuka atau tertutup, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu disampaikan Mahfud menanggapi upaya permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK. MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup, itu silakan legislatif,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dikatakan, MK tidak menetapkan sistem Pemilu apakah terbuka atau tertutup. Sebab MK hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sedangkan penetapannya tetap di legislatif.
“Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK sehingga menuai pro dan kontra. Bahkan, sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
No Comments