BRIEF.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD mengatakan parpol pendukung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDI Perjuangan serius menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 dan naskah akademiknya sudah selesai.
Menurut dia, komunikasi dengan Ganjar bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) masih berjalan. Pekan lalu, ujarnya, TPN melakukan pertemuan dan dihadiri Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (1/3/2024) itu disepakati bahwa akan ditempuh dua jalur untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024, yakni jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur hukum melalui hak angket di DPR.
“Saya membaca rancangan angket itu serius dan sudah jadi naskah akademiknya. Tinggal koordinasi teknis, sudah ada nama-namanya, siapa yang akan tanda tangan di depan nanti,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak turut serta di jalur hak angket karena dirinya bukan kader parpol. Oleh karena itu, yang mewakili paslon nomor 03 pada hak angket adalah Ganjar, sementara dirinya mengambil peran pada gugatan ke MK. Mantan hakim konstitusi itu memastikan tim hukum paslon 03 atau Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK setelah KPU mengumumkan hasil.
“Saya tegaskan lagi kalau jalur hukum dan politik itu konsekuensinya berbeda. Kalau konsekuensi jalur hukum hasil perhitungan itu benar atu tidak yang ditetapkan KPU.” katanya.
Sementara itu, jalur angket terkait pada kebijakan pemerintah. Bukan KPU, tapi kebijakan pemerintah dalam melaksanakan undang-undang (UU) yang berimplikasi terhadap pemilu, pemilu, tapi tidak menafikan hasil pemilu yang ditetapkan KPU dan MK.
Tidak Terkait Pemakzulan
Lebih lanjut, hak angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena prosedurnya berbeda. Adapun rekomendasi hak angket boleh jadi antara lain, menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
Bila penyalahgunaan anggaran terkait korupsi, suap, pengkhianatan negara, tindak pidana, dan pelanggaran etik, maka bisa ditindaklanjuti dengan proses pemakzulan. Proses ini memakan waktu yang panjang. Namun, bila ada indikasi tindak pidana pada penyalahgunaan anggaran, konsekuensinya adalah tindak pidana biasa.
“Hak angket sekarang tidak ada hubungan langsung dengan pemakzulan, tetapi bisa saja ada kaitan dengan tindak pidana yang tidak terikat waktu kapan pun,” pungkas Mahfud.
No Comments