BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen Partai Nasdem yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Mahfud mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 8,3 triliun.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud seperti dilansir Antara, Kamis (18/5/2023).
Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Plate sebagai tersangka.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tambahnya.
Ia meyakini Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Plate sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba.
Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, justru bertentangan dengan hukum.
“Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud.
No Comments