Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta agar aparat hukum mengusut sampai tuntas permainan para mafia minyak goreng. Hal tersebut sebagai respon Presiden Jokowi terkait langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng.
“Oleh karena itu, terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” ujar Jokowi dalam pernyataan di akun Instagram, Rabu (20/4/2022).
Menurut Presiden, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
“Namun, di pasar-pasar saya melihat minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang ditetapkan,” ujar Jokowi.
Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng, presiden berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati harga normal. Jokowi menjelaskan mengapa harga minyak goreng di dalam negeri saat ini tinggi. Menurut Jokowi, hal tersebut karena harga di pasaran internasional, sekarang sedang tinggi-tingginya sehingga produsen cenderung ingin mengekspor.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. IWW dijerat bersama 3 orang lainnya.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan nama-nama tersebut menjadi tersangka. “Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kedua dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Tidak mendistribusikan CPO atau RBD palm olein sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor,” ungkapnya.
Jaksa Agung Burhanuddin pun menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
No Comments