BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ondel-Ondel, yang bertujuan memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengapresiasi rencana pembentukan Perda tentang Ondel-Ondel sebab Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi kini telah berusia 10 tahun.
Ia berharap, pembentukan aturan yang melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dapat menyelaraskan Perda tersebut dengan perkembangan zaman.
“Ini momen yang pas karena tahun ini usianya 10 tahun. Kita bisa melihat tantangan zaman tentang bagaimana melindungi Ondel-Ondel sebagai simbol kehormatan dari budaya Betawi,” ujar Farah di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Farah menilai, pelarangan Ondel-Ondel untuk mengamen merupakan upaya melindungi simbol kebudayaan Betawi agar tidak disalahgunakan. Perda ini diharapkan dapat mengatur agar Ondel-Ondel diberi panggung khusus untuk tampil mempromosikan kebudayaan Betawi, sehingga tidak lagi digunakan mengamen di jalan.
“Sebagai penegasan dalam Perda, jika ditemukan adanya penggunaan simbol atau seni kebudayaan Betawi untuk tujuan yang bukan dasarnya, yaitu mempromosikan budaya Betawi, maka akan dikenakan sanksi,” kata dia. (nov)