Layanan SIM Keliling Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu 20 September 2023

BRIEF.ID –  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro  merinci bahwa layanan SIM  dilayani pada pukul 08.00-14.00 WIB.

  1. Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakarta Utara    : LTC Glodok.
  4. Jakarta Barat    : Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong.
  5. Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diprediksi Berpotensi Lanjutkan Pelemahan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Pemangkasan Suku Bunga, Meruncing Perbedaan Pendapat Jajaran Pejabat The Fed

BRIEF.ID – Perbedaan pendapat di kalangan pejabat Bank Sentral...

Jelang Pertemuan The Fed 9-10 Desember, Mungkinkah Penurunan Suku Bunga Terwujud?

BRIEF.ID – Apa yang sebelumnya dianggap sebagai penurunan suku...

IHSG Jatuh ke Zona Merah, Berikut 10 Saham Top Looser

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...