BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, pada Rabu (9/8/2023).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-15.00 WIB.
Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebar di lima lokasi yaitu,
Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat an Lapangan Banteng, Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Barat: Mall Citraland, Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan TMP Kalibata, pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.
No Comments