Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi DKI Jakarta

BRIEF.ID –  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, pada Jumat (22/9/2023).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro  menyebutkan bahwa layanan SIM , dilayani pada pukul 08.00-14.00 WIB.

  1. Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakarta Utara    : LTC Glodok.
  4. Jakarta Barat    : Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong.
  5. Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan untuk layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kunjungi Malaysia, Prabowo Transit di Bengkulu

BRIEF.ID -  Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengungkapkan bahwa Presiden...

Presiden Prabowo Temui PM Anwar Ibrahim Bahas Tarif Resiprokal AS

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM)...

Rayakan Lebaran Ketupat, Warga Keturunan Jaton Masak Nasi Jaha

BRIEF.ID - Warga keturunan Jawa Tondano (Jaton) di Kabupaten...

Indonesia Tempuh Upaya Negosiasi Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah Indonesia...