Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Bundaran Hotel Indonesia

BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka  layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (23/7/2023).

Layanan dibuka untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.

Melalui akun media sosial Twitter @ @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Perintahkan Bahlil Percepat Program Hilirisasi

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan...

DPR Bahas RUU Transportasi Online, Mulai Hari Ini

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

Puan Janji Beri Solusi Permasalahan Pengemudi Ojol

BRIEF.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Danantara Fasilitasi Kelanjutan Kerja Sama Garuda Indonesia-Boeing

BRIEF.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memfasilitasi kelanjutan...