BRIEF.ID – Sekretariat Kabinet (Setkab) menjelaskan sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana yang menjadi sorotan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” petikan keterangan Setkab dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Salah satu sorotan publik terdapat dalam KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 adalah kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin. Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak melapor.
“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” petikan keterangan seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, hukum yang hidup di masyarakat, berlaku untuk pidana ringan serta mengedepankan kearifan lokal. Aktivitas demonstrasi dan pawai diwajibkan adanya pemberitahuan kepada polisi untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Sejumlah pasal krusial lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Regulasi ini menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.
Peran advokat pun diperkuat dengan memposisikan mereka sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penguatan ini diharapkan menciptakan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga memberlakukan UU Penyesuaian Pidana yang menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.
Selain itu, regulasi ini bersifat korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis dan redaksional dalam pengaturan sebelumnya. (nov)


