BRIEF.ID – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, pembebasan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih berproses. Selain menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres), juga penetapan Mahkamah Agung (MA).
“Masih berproses. Masih menunggu Keppres dan penetapan Mahkamah Agung, baru diproses Kementerian Hukum,” kata Johannes di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Johannes meminta masyarakat bersabar menanti proses yang kini berlangsung.
“Belum tahu, apakah hari ini atau kapan,” kata dia.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui surat yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi dengan DPR RI menyatakan, dalam waktu dekat Presiden Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto.
Ia mengatakan, fraksi-fraksi di DPR RI telah menyepakati surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yang disampaikan Presiden Prabowo. (nov)