BRIEF.ID – Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti mengaku prihatin masih ada rumah sakit yang tega menolak menangani pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Apalagi akibat penolakan itu menyebabkan kematian ibu dan bayi.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada penolakan penanganan kasus gawat darurat oleh rumah sakit. Apalagi kasus ini menyebabkan kematian ibu dan bayi, sementara kita ketahui bahwa penurunan angka kematian ibu menjadi prioritas nasional, seperti halnya penurunan angka stunting,” kata Brian di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu hamil di Subang, Jawa Barat, Kurnaesih (39) meninggal karena ditolak RSUD Ciereng Subang. Diketahui Kurnaesih meninggal pada Kamis (16/2/2023) malam. Sebelumnya pihak keluarga membawa Kurnaesih ke Puskesmas Tanjungsiang, karena tak ada perubahan, Kurnaesih dibawa ke RSUD Ciereng. Ibu hamil ini akhirnya meninggal usai diduga ditolak oleh RSUD Ciereng Subang.
Brian mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian ibu dan merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi terutama di RSUD Ciereng Subang.
Disebutkan, ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) untuk mencegah keterlambatan penangann kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS. Mencermati kronologis kejadian, pasien sudah mendapatkan penanganan awal di IGD RS sebelum dialih rawat ke bagian PONEK.
“Semestinya, urusan administrasi diselesaikan tanpa menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi. Walaupun, pada kasus ini sepertinya ibu hamil datang sudah dengan kondisi yang buruk dan prognosa yang kurang baik. Jarak tempuh dari Puskesmas ke RS yang mungkin juga cukup jauh dan berkontribusi pada keterlambatan dalam penanganan,” ujarnya.
No Comments