BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pasangan calon tetap dan partai politik melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Rencananya, pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023. Itu dimulai pada pukul 18.30 WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
KPU akan memulai kegiatan itu dengan gala dinner bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden bersama pimpinan partai politik, yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kami memberikan undangan kepada masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang,” katanya.
Disebutkan, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.
KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang akan berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU memverifikasi dokumen dan hasil tes kesehatan kedua pasangan itu.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
No Comments