KPU Pastikan Sirekap Bukan Penentu Perolehan Suara

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

“Undang-Undang Pemilu  tegas menyatakan, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Idham menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

Berdasarkan aturan itu,  soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.

KPU, kata dia, menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini, proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ia  menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI  Perjuangan mendorong KPU melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (21/2).

“PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” bunyi surat pernyataan tersebut.

Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara itu, Anies Baswedan tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu.

Anies mengatakan pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.

“Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ucap Anies di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2024).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trihari Paskah, GPIB “Siloam” Jakarta Barat Gelar Ibadah Kamis Putih

BRIEF.ID - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mantan Ketua KPU Jadi Saksi Kasus Sekjen PDI Perjuangan

BRIEF.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode 2017–2022...

Kemendag Amankan Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar

BRIEF.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen...

Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2025 Turun Menjadi US$ 427,2 Miliar

BRIEF.ID – Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada...