KPU Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi, 27 November 2024

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

“Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi. DIY tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (31/3/2024) malam.

Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, disebutkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024, yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

KPU secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (31/3/2024).

Jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank Emas Perkuat Industri Perhiasan

BRIEF.ID – Tak sekadar memperkuat instrumen investasi logam mulia,...

Pakar Sebut Pencampuran Etanol ke BBM Bisa Kurangi Ketergantungan Impor

BRIEF.ID – Kebijakan pencampuran etanol ke dalam bahan bakar...

Pelatihan Digital Marketing Dorong Kemandirian Klien Bapas Kelas II Jakarta Selatan

BRIEF.id - Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI) bekerja...

IHSG Anjlok 1%, Investor Khawatir Ancaman Tarif Impor 100% AS ke Tiongkok

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...