BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, segera mengumumkan pasangan Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Pengumuman dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan, yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
“Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Fahmi mengatakan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Pada pasal 57 dijelaskan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.
“Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” jelas dia.
Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024) dan batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hingga Kamis (12/12/2024) dini hari tidak mengajukan ke MK gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK. (nov)