BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
SYL diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Saat itu, KPK seharusnya memeriksa SYL namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, KPK juga mencegah SYL dan keluarganya bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri adalah istrinya Ayun Sri Harahap, anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).