BRIEF.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 tersangka dugaan korupsi di 4 proyek pengerukan pelabuhan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan 6 dari 9 tersangka itu adalah penyelenggara negara, dan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan, sehingga identitas para tersangka belum dapat diumumkan ke publik.
“Nanti akan disampaikan saat penyidikan telah rampung,” ungkap Tessa, dalam keterangan, dikutip Jumat (28/6/2024).
Dia mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 4 proyek pengerukan perlabuhan sebagai berikut:
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
Tessa memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut secara berkala.
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Pada Kamis (27/6/2024), penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Para saksi tersebut diketahui bernama Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marliana, Marta Amelia. Lima saksi tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polresta Palangkaraya.
Sebelumnya, pada Rabu (26/6/2024) KPK telah memeriksa tiga orang pegawai negeri sipil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Tiga saksi tersebut bernama Otto Patriawan, Yohanes Ririp dan Muhammad Ardiansyah. “Saksi-saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
No Comments