KPK Respons Upaya Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan LPSK

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan perlindungan saksi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Ali mengingatkan jangan sampai pengajuan perlindungan ini dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Ia juga menyinggung syarat seseorang yang dapat dilindungi hukum adalah ketika berstatus korban atau saksi, bukan pelaku.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” katanya. (Detik.com)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tiket Gelaran MotoGP Dipastikan Terjual Habis

BRIEF.ID – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyatakan, penjualan...

Eksyar Berpotensi Jadi Jangkar Stabilitas Ekonomi Dunia

BRIEF.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan,...

DPR Apresiasi Pemprov Bali Terdepan Urusan Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender

BRIEF.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang...

Serikat Aktor Inggris Tolak Kehadiran “Aktris AI”

BRIEF.ID – Serikat pekerja aktor Inggris, Equity, menolak kehadiran...