KPK Respons Upaya Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan LPSK

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan perlindungan saksi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Ali mengingatkan jangan sampai pengajuan perlindungan ini dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Ia juga menyinggung syarat seseorang yang dapat dilindungi hukum adalah ketika berstatus korban atau saksi, bukan pelaku.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” katanya. (Detik.com)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan: Kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan Sangat Produktif

BRIEF.ID – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman...

IHSG Terhempas dari Level 7.100, Saham Sektor Pertambangan Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Pertahanan Rupiah Jebol, Kembali Sentuh Level Rp17.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Pertahanan rupiah jebol, dan kembali menyentuh level...

Harga Emas Antam di Pegadaian Melesat di Atas Rp3 Juta per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...