KPK Respons Upaya Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan LPSK

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan perlindungan saksi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Ali mengingatkan jangan sampai pengajuan perlindungan ini dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Ia juga menyinggung syarat seseorang yang dapat dilindungi hukum adalah ketika berstatus korban atau saksi, bukan pelaku.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” katanya. (Detik.com)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...

Kebijakan Tarif Resiprokal Guncang Pasar Keuangan Global

BRIEF.ID – Keputusan  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada Warga...

Menlu Pastikan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Indonesia Lancar

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono memastikan distribusi...