KPK Respons Upaya Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan LPSK

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan perlindungan saksi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Ali mengingatkan jangan sampai pengajuan perlindungan ini dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Ia juga menyinggung syarat seseorang yang dapat dilindungi hukum adalah ketika berstatus korban atau saksi, bukan pelaku.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses di KPK,” katanya. (Detik.com)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Saham di Bursa AS Ditutup Menguat

BRIEF.ID – Saham di bursa Amerika Serikat (AS) melonjak...

Kementerian PKP Kelola Dana Jumbo Rp380 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Maruarar: Harus Kerja Keras

BRIEF.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) secara...

Pemerintah Jerman dan Italia Didesak Pulangkan Emas Senilai US$245 Miliar dari AS

BRIEF.ID - Pemerintah Jerman dan Italia didesak memulangkan simpanan...

Menag: Pancasila Tawarkan Konsep Rasional Ciptakan Persatuan

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Pancasila...