KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

BRIEF.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (NW) yang juga mantan Dirut PT Pertamina sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, pada tahun 2011-2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Seperti diberitakan Antara, Nicke Widyawati juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.

Para saksi lainnya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017 Arif Budiman (AB),Direktur Keuangan PT PGN 2016-April 2018 Nusantara Suyono (NS), Direktur Gas PT Pertamina 2014-2017 Yenni Andayani (YA), Direktur PT PGN Desima A. Siahaan (DAS), dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Terkait dengan perkara tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, pada  Kamis (9/1/2024).

Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.

Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.

Basuki mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani KPK.

Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011-2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar US$ Rp 1,09 miliar dan US$ 104.000  subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar US$ 113,83 juta.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Investasi Rp 4 Triliun, VinFast Bangun Pabrik Otomotif di Subang

BRIEF.ID - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa...

RI – Viet Nam Solid Hadapi Dinamika Global

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pentingnya...

Menaker: 11.025 Orang Pekerja Terkena PHK Sritex Group

BRIEF.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan...

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

BRIEF.ID - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap aparat...