KPK: Larangan Bepergian ke Luar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku

BRIEF.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.

“Larangan ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).

Tessa mengemukakan, pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

“Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Untuk diketahui, penyidik KPK pada  8 Oktober 2024 mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Tessa mengatakan,  KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo: Menteri Hati-hati Bicara

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran menteri Kabinet...

Bank Indonesia Buyback SBN Rp96,41 Triliun, Terapkan Modern Monetary Theory?

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) telah membeli kembali (buyback)...

Airlangga Pastikan Djaka Budhi Utama Bukan Anggota TNI Aktif

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Direktur Jenderal...

Shell Alihkan Kepemilikan SPBU ke Perusahaan Patungan Citadel dan Sefas Tahun Depan

BRIEF.ID - PT Shell Indonesia, anak perusahaan Shell plc...