KPK Cegah Empat Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe

BRIEF.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka

“Betul, dalam perkara tersangka Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan. KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang,” kata  Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Ali mengungkapkan, keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan hingga Oktober 2023. Adapun salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening.

“Keempat  orang dimaksud terdiri atas 2 swasta, 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 1 pengacara,” tambahnya.

Pencegahan keempat orang ini ke luar negeri agar tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Meski begitu, sambung dia, pencegahan keempat orang ini masih dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.

“Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek

Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan Singapura$ 31.559  yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. (antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Selamat Datang Tahun Kuda Api 2026

BRIEF.ID – Selamat datang di Tahun Kuda Api 2026,...

Setelah Jeda Empat Tahun, BTS Pastikan Comeback 20 Maret 2026

BRIEF.ID – BTS secara resmi mengumumkan akan comeback, pada...

Perdagangan Awal Tahun 2026, Saham Wall Street Naik Tipis

BRIEF.ID – Saham-saham perusahaan Amerika Serikat (AS) mencatatkan kenaikan...

Kebakaran Bar Le Constellation, Akun Instagram Disiapkan Sebagai Sumber Informasi Korban  

BRIEF.ID – Sebuah akun Instagram disiapkan untuk  dijadikan sebagai...