KPK Apresiasi Keputusan MA Kabulkan Uji Materi PKPU

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Harapannya, pelaku atau pun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

Disebutkan, MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara,  kata dia, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Qatar Airways: Penerbangan Masih Ditangguhkan

BRIEF.ID – Perusahaan penerbangan Qatar Airways menyatakan, pada  Kamis...

Qatar Evakuasi Warga di Sekitar Kedubes AS di Doha Antisipasi Serangan Rudal Iran

BRIEF.ID - Pemerintah Qatar mengevakuasi warga di sekitar Kedutaan...

Pemerintah AS Sewa Pesawat Pulangkan Warga yang Terjebak di Timur Tengah

BRIEF.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyewa pesawat untuk...

Sempat Menguat, Rupiah Kembali Tertekan ke Level Rp16.900 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah kembali tertekan ke...