KPK Apresiasi Keputusan MA Kabulkan Uji Materi PKPU

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Harapannya, pelaku atau pun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

Disebutkan, MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara,  kata dia, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Transformasi AI di Indonesia: Masyarakat Antusias, Tapi Adopsi Minim

BRIEF.ID - Transformasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan...

Wamenaker Terjerat OTT KPK, Menaker: Ini Pukulan Berat

BRIEF.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghormati proses hukum...

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Amankan 14 Orang

BRIEF.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi...

Wamenaker Terjaring OTT KPK, Mahfud Apresiasi Konsistensi Presiden Prabowo

BRIEF.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD...