BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan upaya pencegahan terhadap 5 orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tax amnesty di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman membeberkan bahwa pihak Kejagung telah mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah lima orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri selama perkara korupsi tax amnesty diselidiki tim penyidik Kejagung.
Yuldi menjelaskan bahwa kelima orang itu dicegah sejak 14 November 2025 hingga 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang lagi jika perkara itu belum rampung.
“Salah satu yang diajukan cekal (cegah dan tangkal) oleh Kejagung itu atas nama Ken Dwijugiasteadi,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Nama kelima orang yang dicegah tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan. Kemudian, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.
Selanjutnya, tiga nama lain yang dicegah itu adalah Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
“Semuanya sudah dicekal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut bahwa kasus korupsi tax amnesty terjadi ketika ada pemberian imbalan dari beberapa pihak ke sejumlah orang di Ditjen Pajak yang bertujuan untuk memperkecil pajak perusahaan.
“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” ujarnya.
Anang mengakui bahwa perkara korupsi tax amnesty itu merupakan kasus baru yang kini sudah naik ke tahap penyidikan serta beberapa orang saksi sudah diperiksa untuk membongkar tabir kasus tersebur.
“Iya sudah naik ke penyidikan dan beberapa orang sudah dipanggil,” tuturnya.


