BRIEF.ID – Pemerintah resmi meluncurkan program Koperasi Merah Putih (Kopdes) pada 21 Juli 2025 guna memperkuat kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia dengan menyasar pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan dalam beberapa tahun ke depan. Meski sempat menuai kekhawatiran pasar atas potensi risiko kredit bagi bank penyalur, rilis aturan teknis tentang tata cara pendanaan Koperasi Merah Putih berhasil mengubah sentimen secara positif.
Pergerakan harga saham-saham bank Himbara yakni BBRI, BBNI, BMRI, dan BBTN, serta anak bank Himbara yakni BRIS kompak menguat menyusul keluarnya aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada hari pengumuman aturan tersebut, BBRI menguat 3,95%, BBNI 2,93%, BMRI 2,56%, dan BBTN 2,10% dalam satu hari perdagangan. BRIS malam menjadi top gainers pada perdagangan Kamis (24/7/2025) dengan kenaikan 4,40% ke Rp2.850 per saham.
Kehadiran peraturan ini memberikan kepastian mekanisme pendanaan koperasi, yang sebelumnya dianggap abu-abu dan berisiko tinggi. PMK No. 49/2025 mengatur bahwa plafon pinjaman untuk tiap koperasi maksimal Rp3 miliar, termasuk Rp500 juta untuk biaya operasional. PMK ini juga mengatur bahwa bunga ditetapkan sebesar 6% per tahun dengan tenor hingga 6 tahun. Kemudian, pembayaran cicilan dijadwalkan setiap tanggal 12 tiap bulan.
Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi koperasi desa seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan termasuk cold storage, serta kegiatan logistik lainnya.
Salah satu poin aturan yang menjadi sorotan adalah skema pelindung risiko gagal bayar. PMK No. 49/2025 menegaskan bahwa apabila koperasi tidak mampu melunasi kewajiban kreditnya, bank dapat mengajukan penempatan dana desauntuk menutup selisih kekurangan pokok dan bunga. Dana tersebut harus ditransfer paling lambat pada hari kerja terakhir bulan jatuh tempo.
“Ketua pengurus [koperasi] membayar angsuran pengembalian pinjaman kepada Bank sesuai dengan besaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah disepakati. Pembayaran angsuran dilakukan melalui penyetoran dana ke rekening pembayaran pinjaman atas nama KKMP/KDMP, dan bank akan melakukan pendebetan pada rekening sebagaimana dimaksud. Dalam hal jumlah dana pada rekening tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil, bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil,” bunyi Bab 5 yang spesifik mengatur tentang pengembalian pinjaman.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dan Perbankan
Aturan teknis ini juga memastikan keterlibatan pemerintah daerah dan perbankan. Persetujuan peminjaman wajib melalui kepala desa atau bupati/wali kota, berdasarkan hasil musyawarah desa. Prosedur ini memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan penting.
Selanjutnya, bank akan melakukan penilaian atau analisis kredit berdasarkan standar kelayakan, dan wajib mempertimbangkan sejumlah hal termasuk batas maksimum pinjaman untuk biaya operasional serta jumlah dana desa yang diterima oleh masing-masing desa dalam 3 tahun terakhir.
Dana operasional koperasi tidak akan disalurkan langsung ke koperasi, melainkan dibayar langsung ke vendor berdasarkan dokumen tagihan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Meskipun pemerintah berharap bank-bank BUMN aktif dalam penyaluran pinjaman ini, hingga saat ini belum ada bank Himbara yang mulai menyalurkan kredit, karena masih menunggu kejelasan detail operasional, termasuk potensi subsidi bunga atau dukungan pendanaan lanjutan.
Berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendapatkan subsidi dan perlindungan asuransi, skema Koperasi Merah Putih tidak dirancang untuk mendapatkan asuransi kredit. Oleh sebab itu, keberlanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penempatan dana desa untuk menjaga risiko kredit tetap terkendali. (Ano)