BRIEF.ID – Iklan susu pasangan capres-cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai kontroversi karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, akan berdiskusi dengan gugus tugas pengawasan pemantauan terkait iklan pasangan capres-cawapres Nomor Urut 2. Gugus tugas ini melibatkan beberapa lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
“Segera dibawa ke rapat pimpinan, sekaligus kami diskusikan melalui gugus tugas,” kata Lolly di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, anggota masyarakat tergabung dalam Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden atas dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam tayangan iklan kampanye tersebut.
“Saya melaporkan ada tindakan ataupun ada pelanggaran pemilu terhadap salah satu tim kampanye paslon,” ujar Koordinator Nasional Radar Demokrasi Indonesia, Steve Josh Tarore di Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11/2023).
Dalam laporannya, Steve membawa tayangan video sebagai barang bukti.
Selain dugaan pelibatan anak-anak dalam video kampanye, Steve juga menegaskan bahwa ihwal masa kampanye saat ini masih belum berlangsung sehingga sudah jelas pasangan calon itu melakukan pelanggaran.
Hasil Kecerdasan Buatan
Pada hari Rabu (22/11/2023), Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa gambar anak di iklan televisi berisikan program pasangan calon nomor urut 2 itu hasil kecerdasan buatan (AI).
Budisatrio mengemukakan hal itu ketika merespons soal pelaporan Prabowo-Gibran ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye, yakni memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu televisi nasional.
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi artificial intelligence (AI) dari teks menjadi gambar yang di-generate (dihasilkan) melalui AI,” kata Budisatrio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ia menegaskan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 1 poin 1, dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak,” jelas Budisatrio.
TKN, sambung dia, taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye atau aktivitas politik.
“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa anak-anak bisa makan, minum susu gratis, dan gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” imbuhnya. (ANTARA)
No Comments